KETENTUAN KEARIFAN LOKAL DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA PEMBAKARAN LAHAN BERDASARKAN UNDANG -UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR

KGS. M. SAMAN, 20 10 0006 (2024) KETENTUAN KEARIFAN LOKAL DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA PEMBAKARAN LAHAN BERDASARKAN UNDANG -UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR. Diploma thesis, UNIVERSITAS IBA.

[thumbnail of KGS. M. SAMAN 20 10 0006] Text (KGS. M. SAMAN 20 10 0006)
COVER_SAMPAI ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (439kB)
[thumbnail of KGS. M. SAMAN 20 10 0006] Text (KGS. M. SAMAN 20 10 0006)
SKRIPSI KGS. M. SAMAN.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Tindak pidana kebakaran atau pembakaran hutan dan lahan diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, baiak di dalam KUHP maupun di luar KUHP. Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 187 dan Pasal
188, yang ancaman pidananya antara 12 sampai 15 tahun dan penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun bila menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain. Demikian juga dalam pasal Pasal 188 dinyatakan barang siapa karena
kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Kedua pasal ini mengatur larangan keras melakukan pembakaran lahan artinya menganut asas Zero Burning. Ketentuan ini dikuatkan oleh Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Pengelolaan dan Pelindungan Lingkungan Hidup pada pasal 69 ayat (1) huruf h, menyatakan “Setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar”.Sementara Undang-undang Cipta Kerja paragraf 3 persetujuan lingkungan
dalam pasal 69 ayat 2 menyatakan “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dikecualikan bagi masyarakat yang melakukan kegiatan dimaksud dengan memperhatikan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing￾masing”, dalam penjelasaannya Kearifan lokal yang dimaksud adalah
melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektar per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya. Ketentuan ini sejalan dengan ketentuan dalam undang-undang Simboer Cahaya yang perna berlaku pada masa pemerintahan Marga di Sumatera Selatan pada Bab III pasal 20 disebutkan: “Djika orang membakar ladang lantas orang lain poenjatandoeran seperti doerian kelapa soeroe atau lain-lain moetoeng (terbakar)sebab orang jang bakar ladang koerang djaga maka itoe orang kena denda dari anem ringgit sampai doea belas ringgit dan kena ganti tandoeran yang meotoeng dengan harga jang patoet. Dan denda dibahagi doea sebahagi poelang pada jang poenja tandoeran dan sebahagi pada proatin-proatin” Pasal tersebut menjelaskan mengenai sanksi apabila ada orang yang membuka lahan dengan cara membakar tetapi tidak menjaganya, sehingga kebakaran meluas hingga mengenai ladang orang maka akan dikenakan denda 6-12 ringgit.Nampak dari ketentuan tentang kebakaran hutan ini ada dua pandangan yang
harus di ikuti yakni ketentuan pebukaan lahan tanpa bakar dan ketentuan boleh membakara lahan manakala di dasarkan pada kearifan lokal. Salah satu contoh kebakaran lahan dan hutan yang di sebabkan oleh petani, dapat dijelaskan
dengan merujuk putusan pengadilan P U T U S A N Nomor
637/Pid.B/LH/2023/PN Kayuagung. Berita Acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik TKP Kebakaran Lahan Sawah Milik Sdr. Sutikno Bin Suyitno yang Berada di Dusun IV Kalub, Desa Sukapulih, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumsel No. Lab : 431/FBF/2023, tanggal 9 Oktober 2023, dengan Berdasarkan hasil analisa teknis penyebab kebakaran dapat disimpulkan sebagai berikutt: 1. Lokasi api pertama kebakaran ditemukan lebih dari 1 (satu) titik lokasi api; 2. Tidak ditemukannya barang bukti penyebab teknis kebakaran di lokasi api pertama kebakaran, menunjukan bahwa tumpukan ranting dan rumput kering di lokasi api pertama kebakaran hanya dapat menyala apabila tersulut oleh bara/nyala api terbuka (open flame); Adanya
bara/nyala api terbuka dan ditemukannya lebih dari 1 (satu) lokasi api pertama kebakaran yang tidak saling berhubungan, hal ini menunjukan adanya indikasi upaya pembakaran (arson). Kondisi ini Menyebabkan bahwa pembakaran lahan yang dilakukan oleh sutrisno belom menggunakan keaarifal lokal sehingga sutikno di jerat dalam tindak pidana kebakaran lahan Kontroversi ini menimbulkan permasalahan pertama bagaimana bentuk pertanggung jawaban pidana bagi pelaku pembakaran lahan yang dilakukan oleh petani lokal Kabupaten Ogan Komering Ilir Menurut UUPPLH Nomor 32 Tahun 2009, dan
kedua bagaimana Pemberlakuan kearifan lokal agar tidak terkena dalam pembakaran lahan oleh petani lokal di Kabupaten Ogan Komering Ilir Menurut UUPPLH Nomor 32 Tahun 2009. Adapun metode yang digunakan adalah normatif. Dengan Pendekatan Undang-undang (Statute approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana kebakaran hutan dan lahan dapat dikenakan bila memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 187 dan 188 KHUP serta Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Pengelolaan dan Pelindungan Lingkungan Hidup pada pasal 69 ayat (1) huruf h yang menganut asas Zero Burning sebagaimana kasus kebakaran lahan ynag di lakukan oleh petnai lokal Suktikno di Kebupaten Ogan Kemering Ilir Sumatera Selatan. Tanggungjawab pidana ini tidak berlaku bila petani lokal mengikuti ketentuan Pasal 69 ayat 2 menyatakan “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dikecualikan bagi masyarakat yang melakukan kegiatan dimaksud dengan memperhatikan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing”. Adapun saran untuk masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir utamanya petani dan penegak hukum perlu memahami secara jelas ketentuan tentang tindak pidana kebakaran hutan dan lahan baik yang diatur dalam KHUP dan di luar KHUP khususnya yang mengatur tentang kearifan lokan sebagai pengecualian dari prinsip zero burning. Untuk pemerintah kabupaten ogan komering ilir khususunya penegak hukum perlu mensosialisasikan secara luas
dan jelas kearifan lokal sebagai pengecualian dari prinsip zero burning agar petani lokal terhindar dari tanggungjawab pidana kebekaran hutan dan lahan.

Kata kunci : Kebakaran Lahan, Hukum Pidana, Kearifan Lokal, Undang Undang Simboer Cahaya.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Fakultas Hukum > Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum Pidana
Depositing User: Unnamed user with email herlizatilalia44@gmail.com
Date Deposited: 19 Sep 2024 05:59
Last Modified: 19 Sep 2024 05:59
URI: https://repositori.iba.ac.id/id/eprint/86

Actions (login required)

View Item
View Item