TINJAUAN YURIDIS PREDATORY PRICING OLEH OPERATOR SELULER INDOSAT OOREDO TERKAIT TARIF LAYANAN SUARA RP. 1/DETIK KE SEMUA OPERATOR DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHA

SEPTI AMELIA PUTRI, 20 10 0023 (2024) TINJAUAN YURIDIS PREDATORY PRICING OLEH OPERATOR SELULER INDOSAT OOREDO TERKAIT TARIF LAYANAN SUARA RP. 1/DETIK KE SEMUA OPERATOR DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHA. Diploma thesis, UNIVERSITAS IBA.

[thumbnail of SEPTI AMELIA PUTRI 20 10 0023] Text (SEPTI AMELIA PUTRI 20 10 0023)
Halaman Depan.pdf - Published Version

Download (313kB)
[thumbnail of SEPTI AMELIA PUTRI 20 10 0023] Text (SEPTI AMELIA PUTRI 20 10 0023)
Skripsi Septi Amelia Putri 20100023 Full BAB.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (576kB)

Abstract

Maraknya penggunaan smartphone pada zaman sekarang ini, berdampak positif dengan munculnya peluang-peluang bisnis bagi para pelaku usaha, terkhususnya bagi operator seluler. Hal inilah yang memicu persaingan antar operator seluler untuk memikat hati pelanggannya. Berbagai promo dilakukan
oleh perusahaan operator seluler, salah satunya Indosat Ooredo yang menawarkan tarif layanan suara Rp. 1/detik, yang ternyata tarif tersebut jauh dari harga pasar yang telah ditetapkan pemerintah. Timbul permasalahan, bagaimana
pengaturan tarif layanan suara Rp.1/detik oleh Indosat Ooredo ditinjau dari perspektif hukum persaingan usaha dan bagaimana sanksi hukumnya. Dalam penelitian skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan yuridis normatif.Dari hasil penelitian ini menujukkan, pengaturan mengenai tindakan jual rugi atau predatory pricing yang yang diberlakukan Indosat Ooredo yaitu tarif layanan suara Rp. 1/detik dalam perspektif hukum persaingan usaha diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Pemberlakuan tarif layanan suara tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 termasuk
kedalam kategori kegiatan yang dilarang yang apabila dilakukan oleh pelaku usaha dapat mengakibatkan adanya persaingan usaha tidak sehat. Sedangkansanksi hukum yang dapat diterapkan adalah berupa sanksi administratif, seperti
yang tertera pada Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Untuk itu disarankan kepada KPPU hendaknya dapat membuat dan
memperbarui regulasi yang jelas terkait definisi, indikator dan sanksi untuk predatory pricing. Regulasi yang komprehensif akan membantu dalam implementasi dan penegakan hukum yang lebih efektif. KPPU harus lebih bertindak tegas dengan memberikan sanksi yang signifikan kepada pelaku usaha
yang terbukti telah melakukan predatory pricing. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera dan diharapkan dapat mencegah hal serupa di masa depan.
Kata Kunci : Predatory Pricing, Hukum Persaingan Usaha, Persaingan Usaha.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Fakultas Hukum > Hukum Ekonomi & Bisnis
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum Ekonomi & Bisnis
Depositing User: Unnamed user with email herlizatilalia44@gmail.com
Date Deposited: 19 Sep 2024 05:45
Last Modified: 19 Sep 2024 05:45
URI: https://repositori.iba.ac.id/id/eprint/84

Actions (login required)

View Item
View Item