UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA AKIBAT TIDAK ADANYA ITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN KERJA BERSAMA

RONI JODI VAZZA PRATAMA, 18 10 0006 (2024) UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA AKIBAT TIDAK ADANYA ITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN KERJA BERSAMA. Diploma thesis, UNIVERSITAS IBA.

[thumbnail of RONI JODI VAZZA PRATAMA 18 10 0006] Text (RONI JODI VAZZA PRATAMA 18 10 0006)
Halaman Depan.pdf - Published Version

Download (512kB)
[thumbnail of RONI JODI VAZZA PRATAMA 18 10 0006] Text (RONI JODI VAZZA PRATAMA 18 10 0006)
SKRIPSI JODI Full BAB.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (490kB)

Abstract

Program pembangunan diusahakan terciptanya lapangan kerja sebanyak mungkin dari berbagai bidang usaha yang memerlukan tenaga kerja yang cukup banyak. Demi mencapai target, perusahaan sangat memerlukan tenaga kerja tetap atau tidak tetap (kontrak). Dalam hal terjadinya perjanjian kerja bersama tersebut hendaknya harus memperhatikan itikad baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata. Itikad baik dapat dilihat pada waktu mulainya perbuatan hukum tersebut atau pada waktu pelaksanaan hak-hak dan kewajiban – kewajiban. Adapun permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah Apakah dengan tidak terpenuhnya syarat perjanjian kerja tersebut akan batal demi hukum
dan Bagaimana upaya penyelesaian sengketa akibat tidak adanya unsur itikad baik dalam perjanjian kerja bersama? Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian hukum normatif. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini
bersifat analisis kualitatif, yang dilakukan dengan mengkaji konsep, pengertian dan asas-asas.Penerapan batal demi hukum dalam perjanjian kerja apabila perjanjian kerja tidak memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditentukan dalam UU.
Ketenagakerjaan , jika suatu perjanjian itu batal demi hukum maka perjanjian itu dianggap tidak pernah ada , hal ini sesuai dengan Pasal 1335 KUHPerdata. Penyelesaian sengketa akibat tidak adanya unsur itikad baik dalam Perjanjian
Kerja Bersama dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, penyelesaian perselisihan hubungan industrial dikonsepkan melalui 2 (dua) sistem, yakni pertama, secara non litigasi/ diluar pengadilan hubungan industrial yaitu penyelesaian secara bipartit, mediasi, konsiliasi dan arbitrase,sedangkan penyelesaian kedua adalah secara litigasi.
Kata kunci : perjanjian, kerja, kontrak

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Fakultas Hukum > Hukum Ekonomi & Bisnis
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum Ekonomi & Bisnis
Depositing User: Unnamed user with email herlizatilalia44@gmail.com
Date Deposited: 19 Sep 2024 04:34
Last Modified: 19 Sep 2024 04:34
URI: https://repositori.iba.ac.id/id/eprint/81

Actions (login required)

View Item
View Item