IMPLEMENTASI PASAL 47 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 07 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP TREND THRIFTING DI INDONESIA

PUTRI MEISYA ANDRIANI, 20 10 0008 (2024) IMPLEMENTASI PASAL 47 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 07 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP TREND THRIFTING DI INDONESIA. Diploma thesis, UNIVERSITAS IBA.

[thumbnail of PUTRI MEISYA ANDRIANI 20 10 0008] Text (PUTRI MEISYA ANDRIANI 20 10 0008)
SKRIPSI PUTRI MEISYA ANDRIANI FILE 2.pdf - Published Version

Download (545kB)
[thumbnail of PUTRI MEISYA ANDRIANI 20 10 0008] Text (PUTRI MEISYA ANDRIANI 20 10 0008)
SKRIPSI PUTRI MEISYA ANDRIANI FILE 1.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Judul dari penulisan skripsi ini adalah : “Implementasi Pasal 47 Ayat (1) Undang-undang Nomor 07 Tahun 2014 tentang Perdagangan Sebagai Bentuk Perlindungan Konsumen Terhadap Trend Thrifting di Indonesia”. Adapun latar belakang skripsi ini yaitu, menurut Pasal 47 Ayat (1) Undang-undang Nomor 07
Tahun 2014 memuat aturan larangan impor barang bekas termasuk baju bekas, kemudian dipertegas dengan aturan pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 48/M-DAG/PER/7/2015 dan Nomor: 51/M-DAG/PER/7/2015 yang menjelaskan bahwa barang impor harus dalam keadaan baru, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 6/PMK.010/2022 yang menyebutkan bahwa tarif bea masuk barang impor bekas yaitu 35%. Ini menunjukan bahwa ketentuan diatas sudah memberikan perlidungan terhadap konsumen sesuai asas perlindungan konsumen yakni asas keamanan dan keselamtan konsumen. Namun dalam prakteknya bahwasanya impor terhadap barang bekas marak dilakukan oleh masyarakat dan ini mendukung trend thrifting yang banyak terjadi di daerah diantaranya, (Batam,
Palembang, Jakarta, Bandung, dan Kalimantan Barat) dan sudah menjadi lahan bisnis. Sehingga objek baju bekas sulit dikontrol dari sisi keamanan dan keselamatannya dengan dampak bisa menimbulkan penyakit. Selanjutnya sudah
dilakukan penegakkan hukum oleh aparat namun belum memberikan hasil yang optimal bagi penegakan asas perlindungan konsumen sesuai dengan Undang￾undang Nomor 08 Tahun 1999 yang sudah memenuhi asas perlindungan konsumen
yaitu, asas keamanan dan keselamatan, dan trend thrifting masih marak di Indonesia. Dan perumusan masalah yang penulis angkat di skripsi ini adalah bagaimana implementasi Undang-undang Nomor 07 Tahun 2014 Pasal 47 Ayat (1) terhadap trend thrifting dan perlindungan konsumen di Indonesia dan apa saja faktor-faktor yang menjadi kendala implementasi Undang-undang Nomor 07 Tahun 2014 Pasal 47 Ayat (1) terhadap trend thrifting dan perlindungan konsumen di Indonesia. Penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif
dan pendekatan undang-undang(statute approach) yang mengkaji dan menelaah undang-undang yang bersangkutan dengan isu hukum yang sedang penulis tangani dan pendekatan konseptual tentang asas perlindungan konsumen.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi Undang￾undang Nomor 07 Tahun 2014 Pasal 47 Ayat (1) terhadap trend thrifting dan perlindungan konsumen di Indonesia dan untuk mengetahui apa saja faktor-faktor yang menjadi kendala implementasi Undang-undang Nomor 07 Tahun 2014 Pasal 47 Ayat (1) terhadap trend thrifting dan perlindungan konsumen di Indonesia.
Hasil dari pembahasan ini terdapat bahwa implementasi Undang-undang Nomor 07 Tahun 2014 Pasal 47 Ayat (1) terhadap trend thrifting sudah membuktikan bahwa Pasal 47 Ayat (1) sudah memenuhi asas perlindungan konsumen, termasuk juga aturan perlindungan konsumen asas keamanan dan keselamtan, termasuk di Undang-undang Nomor 08 Tahun 1999 terbukti dari
prakteknya, dimana aparat penegak hukum sudah banyak menggagalkan upaya penyeludupan pakaian bekas, namun aturan, praktek dan penerapannya masih banyak kendala, sehingga penerapannya belum bisa optimal dan trend thrifting masih marak di Indonesia. Sehingga tidak memenuhi asas perlinduungan konsumen yaitu asas keamana dan keselamatan. Faktor-faktor yang menjadi kendala seperti faktor substansi hukum yang dimana Peraturan Menteri Perdagangan dengan Peraturan Menteri Keuangan itu tidak selaras terhadap pakaian bekas impor, yang dimana itu menjadikan kepastian hukum dari impor pakaian bekas dan trend thrifting masih menjadi pusat perhatian di masyarakat. Adapun saran dari
permasalahan tersebut yakni perlunya siskronisasi atara aturan turunan agar memenuhi asas perlindungan konsumen, dan melakukan sosialisasi kepada pedagang maupun konsumen pakaian bekas dan pengawasan rutin oleh penegak hukum di daerah yang banyak aktivitas thrifting.

Kata kunci : Implementasi, Impor Ilegal, Trend Thrifting.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum Ekonomi & Bisnis
Depositing User: Unnamed user with email herlizatilalia44@gmail.com
Date Deposited: 23 Aug 2024 03:15
Last Modified: 23 Aug 2024 03:15
URI: https://repositori.iba.ac.id/id/eprint/23

Actions (login required)

View Item
View Item