MARIA GORETI DERA, 19 10 0001 (2023) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERUSAHAAN YANG MEMBAYAR UPAH DI BAWAH STANDAR UPAH MINIMUM MENURUT UU. NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA MENJADI UNDANG-UNDANG. Diploma thesis, UNIVERSITAS IBA.
![[thumbnail of MARIA GORETI DERA 19 10 0001]](https://repositori.iba.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
Halaman Depan Maria.pdf - Published Version
Download (250kB)
![[thumbnail of MARIA GORETI DERA 19 10 0001]](https://repositori.iba.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
Skripsi Full Maria.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only
Download (513kB)
Abstract
Upah merupakan hal yang penting karena upah merupakan tujuan
utama bagi pekerja/buruh dalam melakukan pekerjaannya. Oleh karena itu,pemerintah juga ikut terlibat dalam menangani masalah pengupahan.Pekerja/buruh akan bekerja dengan baik apabila mendapatkan upah yang baikpula, oleh karena itu agar pekerja menjadi lebih produktif, perlu adanya upah yang baik maka peranan undang-undang menjadi sangat penting, yaitu
memastikan perlindungan khususnya dalam hal pemberian upah bagi tenaga kerja.Adapun permasalahan yang penulis angkat dalam penulisan skripsi ini adalah konsep Hukum Perdata terhadap perusahaan yang membayar upah di bawah standar upah minimum Kota Palembang dan bagaimana sanksi hukum perusahaan yang membayar upah karyawan di bawah upah standar minimum.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sanksi hukum bagi Pengusaha yang melakukan pelanggaran dalam undang-undang ketenagakerjaan secara khusus tentang pemberian upah minimum dan pengenaan sanksi pidana yang berupa sanksi pidana administratif, pidana denda, pidana kurungan, sampai dengan pidana penjara.Hasil dari pembahasan ini dimana penetapan pembayaran upah minimun diatur dalam Pasal 88 C ayat 1 , 2 , 3 4 dan 5 dan Pasal 88 E Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan sanksi hukum terhadap perusahaan yang melanggar perjanjian kerja tersebut dikenakan sanksi hukum perdata dimana suatu perjanjian yang diadakan para pihak dalam hubungannya dengan perjanjian kerja tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yaitu dalam hal ini UU Cipta Kerja, PP Pengupahan, dan Peraturan/Keputusan Menteri. Dengan demikian, memperjanjikan upah di bawah upah minimum adalah batal demi
hukum
Kata kunci: Upah Minimum,Perusahaan, Cipta Kerja
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | Fakultas Hukum > Hukum Ekonomi & Bisnis |
Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum Ekonomi & Bisnis |
Depositing User: | Unnamed user with email herlizatilalia44@gmail.com |
Date Deposited: | 21 Dec 2024 03:25 |
Last Modified: | 21 Dec 2024 03:25 |
URI: | https://repositori.iba.ac.id/id/eprint/228 |