PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI DALAM LAYANAN APLIKASI PINJAMAN ONLINE

MUHAMMAD RAFLI, 20 10 0004 (2024) PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI DALAM LAYANAN APLIKASI PINJAMAN ONLINE. Diploma thesis, UNIVERSITAS IBA.

[thumbnail of MUHAMMAD RAFLI 20 10 0004] Text (MUHAMMAD RAFLI 20 10 0004)
Cover Skripsi Rafli.pdf - Published Version

Download (215kB)
[thumbnail of MUHAMMAD RAFLI 20 10 0004] Text (MUHAMMAD RAFLI 20 10 0004)
M.RAFLI.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (726kB)

Abstract

Pertanggungjawaban pidana terhadap penyalahgunaan data pribadi dalam layanan aplikasi pinjaman online. Yang melatar belakangi spripsi ini peraturan Bank Indonesia ( BI ) No.19/12/PBI/2017 disebukan bahwa teknologi finansial dan
mendorong inovasi pada bidang keuangan menerapkan perlindungan konsumen dan manajemen pada aktifitas pemasarannya dan memberi pemanfaatan pada bidang komunikasi. Dalam praktek muncul bisnis pinjaman online yaitu pinjaman
online legal dan pinjaman online ilegal. Tahun 2017 ada 79 kasus investasi ilegal,tahun 2018 ada 106 kasus investasi ilegal , tahun 2019 ada 442 kasus investasi ilegal, dan di tahun 2020 ada 161 investasi ilegal. Prinsip pinjaman online ini pinjaman online menggunakan sistem peer to peer lending yang mempertemukan si pinjaman dan pemberi pinjaman dalam satu jaringan aplikasi. Syarat pinjaman online ialah Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang terjadi pada pinjaman online di
perlukan tahap verifikasi data sebelum pinjaman diterima oleh si peminjam. Permasalahan dalam skripsi ini ialah bagaimana pertanggung jawaban pidana terhadap penyalahgunaan data pribadi dalam layanan aplikasi pinjaman online. Bagaimana praktek penyalahgunaan data pribadi dalam layanan aplikasi pinjaman online. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normative melalui studi kepustakaan dengan melalui beberapa tahap pendekatan undang-undang ( Statute approach ) , yang menganalisis peraturan yang terkait perlindungan data pribadi dan peminjaman online ialah peraturan OJK/No.77/PJOK.01/2016 tentang layanan
pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi dan undang-undang No.27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi. Hasil pembahasan skripsi ini menunjukan pertanggungjawaban hukum secara pidana apabila seseorang melakukan tindakan perbuatan melanggar hukum mengenai penyalahgunaan data pribadi dapat di ancam sanksi / hukuman pidana. Hal ini dijelaskan pada UU NO.27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi , khusus untuk sanksi pidananya di atur dalam pasal 65 ayat 1. Seseorang yang terbukti secara
menyakinkan telah melakukan tindakan penyalahgunaan data pribadi yang menimbulkan kerugian dapat pula di mintai pertanggungjawaban secara perdata. Praktek penyalahgunaan data pribadi milik orang lain dengan menggunakan kartu
tanda penduduk ( KTP ) elektronik dapat di ancam pidana. Agar seharusnya negara lebih meningkatkan kepastian hukum dan jaminan perlindungan data pribadi warga negara dengan membuat kebijak-kebijakan dan produk-produk yang berlaku
agar seharusnya pemerintah lebih sigap dan bertindak tegas terhadap praktik�praktik penyalahgunaan data pribadi dari aplikasi pinjol yang illegal dan bermasalah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Kata Kunci: Pertanggung jawaban pidana , Penyalahgunaan data pribadi, Pinjaman online

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum Pidana
Depositing User: Unnamed user with email herlizatilalia44@gmail.com
Date Deposited: 22 Aug 2024 07:17
Last Modified: 22 Aug 2024 07:17
URI: https://repositori.iba.ac.id/id/eprint/20

Actions (login required)

View Item
View Item