SABAR, 20 10 0012 (2024) IMPLIKASI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK ATAS TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN. Diploma thesis, UNIVERSITAS IBA.
persetujuan skripsi.pdf - Published Version
Download (1MB)
SABAR 2.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
Abstract
Di era digital saat ini rentan digunakan untuk melakukan tindak pidana seperti Ujaran Kebencian (Hate Speech) yang pernah di atur dalam undang- undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagai mana tertuang dalam pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A ayat 2 yang
menimbulkan multitafsir dalam pengertian tindak pidana ujaran kebencian, sehingga penegak hukum atau penyidik sulit membedakan pengertian ujaran kebencuan dengan pengertian kritik. Beberapa kasus menunjukkan bahwa akibat multitafsir ujaran kebencian menimbulkan ketidak pastian hukum dan ketidak adilan dalam penerapan hukumnya. Maka pemerintah telah mengambil langkah mengubah aturan tentang Tindak Pidana Ujaran kebencian ini melalui undang-undang nomor 1
tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagai langkah kebijakan non penal dalam penegakan hukum pidana yang diharakan sebagai perisai dalam bentuk menanggulangi kejahatan Ujaran Kebencian (Hate Speech). Dari sisi kebijakan penal sebagai penegakan hukum refpresif diharapakan dapat lebih menjamin kepastian hukum dan keadilan, namun implikasi ini akan dilihat dalam penegakan hukum pidana ke depan. Adapun permasalah yang timbul adalah 1. Bagaimana ketentuan tindak pidana ujaran kebencian (Hate Speech) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dan 2. Bagaimana implikasi perubahan undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik terhadap tindak pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech). Penelitian ini menggunakan metode normatif
dengan pendekatan perundang-undang (statute approach) yakni
menganalisis pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2016 dengan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) undangundang nomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik.Hasil dari penelitian skripsi ini menunujukkan, pertama tentang konstruksi hukum tindak pidana ujaran kebencian yang diatur dalam KHUP dan diluar KHUP, Di dalam KHUP terdapat pasal 156,157,310,
dan 311 KHUP serta di luar KHUP diatur pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2016 menimbulkan dengan perubahan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 2024. Dalam penegakan hukum kebijakan penal telah menimbulkan multitafsir atas penegrtian ujaran kebencian yang tidak bisa membedakan dengan pegertian kritik sehingga menimbulakan ketidak adilan bagi orangorang yang diangap melakukan tindak pidana ujaran kebencian. Kedua menyadari kelemahan kontruksi hukum ujaran kebencian yang sudah di akomodir dalam pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2016 maka pemerintah mengambil kebijakan pidana yang berupa kebijakan non penal yaitu mengubah atau merevisi makna dari vi ujaran kebencian menjadi lebih sempit dan dibedakan dengan kritik
sehingga implikasi yang diharapkan ujaran kebencian tidak lagi menimbulkan multitafsir sehingga dapat menjamin kepastian hukum dan menimbulkan rasa keadilan. Sarannya pemerintah melakukan sosialisasi secara terus menerus dan intensif oleh pemerintah penegakan hukum kepada masyarakat agar tidak menimbulkan bagi persoalan-persoalan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana ujaran kebencian.
Kata kunci : ujaran kebencian, cyber cream, illegal conten, kebijakan tindak pidana.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | Fakultas Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum Pidana |
Depositing User: | Unnamed user with email herlizatilalia44@gmail.com |
Date Deposited: | 24 Sep 2024 05:27 |
Last Modified: | 24 Sep 2024 05:27 |
URI: | https://repositori.iba.ac.id/id/eprint/115 |