PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN SEBAGAI PENGAWAS FINTECH DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PRAKTIK PINJAMAN ONLINE ILEGAL BERDASARKAN UU NO.21 TAHUN 2011

GALIH TIASNA NIHAN, 22 10 0001.P (2024) PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN SEBAGAI PENGAWAS FINTECH DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PRAKTIK PINJAMAN ONLINE ILEGAL BERDASARKAN UU NO.21 TAHUN 2011. Diploma thesis, UNIVERSITAS IBA.

[thumbnail of GALIH TIASNA NIHAN 22 10 0001.P] Text (GALIH TIASNA NIHAN 22 10 0001.P)
ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (749kB)
[thumbnail of GALIH TIASNA NIHAN 22 10 0001.P] Text (GALIH TIASNA NIHAN 22 10 0001.P)
File SKRIPSI dok.Galih.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (790kB)

Abstract

Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga keuangan dalam bentuk pinjaman online lebih lanjut berdasarkan UU No 21 Tahun 2011 dijelaskan bahwa berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan beberapa regulasi terkait fintech seperti peraturan Otoritas Jasa keuangan (OJK) Nomor 77/POJK.01/2016
tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis teknologi Informasi, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomot 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan. 1). Bagaimana Peranan Otoritas Jasa Keuangan dalam sebagai pengawas Fintech dalam penegakan hukum pidana pinjaman online ilegal 2). Apa Faktor-Faktor penghambat
dalam Pelaksanaan Peran OJK sebagai Pengawas Fintech dalam Penegakan Hukum Pidana terhadap Praktik Pinjol Ilegal Undang-undang Nomor 21 tahun 2011. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif melalui studi
kepustakaan dengan melalui tahap pendekatan Undang-Undang (Statute Approuch), pendekatan konseptual ( Case Approuch). Hasil yang didapatkan dari skripsi ini menunjukkan OJK melakukan pengawasan terhadap fintech jenis P2P Lending yang terdaftar dan berkolaborasi dengan Satgas Waspada Investigasi yaitu Pihak OJK, Bareskrim Polri, Kementrian Komunikasi dan informatika RI, Kementrian dan UKM RI, Bank Indonesia. OJK yang dipimpin oleh Dewan komisoner yang terdiri dari 9 Orang anggota berwenang untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan,
konsumen, dan tidakan lain disektor perbankan, sektor pasar modal, serta sektor perasuransian, Dana Pensiun, lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya dan untuk yang Ilegal tugas dan wewenang yang sama juga diberlakukan namun belum ada aturan dimana kewenangan tersebut selama ini dijalankan oleh dua lembaga berbeda, yaitu BI dan Bapepam-LK
Disarankan hendaknya perlu regulasi khusus yang mengatur pinjaman online ilegal yang dikeluarkan dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam uang Berbasis teknologi Informasi terkait permasalahan tindak pidana pinjaman online (pinjol) ilegal dan pemerintah hendaknya terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dan melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online yang meresahkan masyarakat.
Kata Kunci:OJK, Pinjol, Satgas Waspada Instansi, Peer to Peer Lending, Fintech

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Fakultas Hukum > Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum Pidana
Depositing User: Unnamed user with email herlizatilalia44@gmail.com
Date Deposited: 23 Sep 2024 05:48
Last Modified: 23 Sep 2024 05:48
URI: https://repositori.iba.ac.id/id/eprint/114

Actions (login required)

View Item
View Item