ELIA PANJAITAN, 22 10 0019 (2026) KEABSAHAN SERTIPIKAT HAK MILIK ATAS TANAH APABILA TERJADI KESALAHAN PENGUKURAN TANAH BERDASARKAN PMA NOMOR 9 TAHUN 1999 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMBATALAN HAK ATAS TANAH NEGARA DAN HAK PENGELOLAAN. Diploma thesis, UNIVERSITAS IBA.
1. Skripsi Elia Panjaitan.pdf - Published Version
Download (576kB)
2. Abstrak.pdf - Published Version
Download (359kB)
Abstract
Dalam melaksanakan pendaftaran tanah pemerintah perlu terlebih dahulu mengadakan pengukuran.Pengukuran dan pemetaan bidang tanah merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam pendaftaran tanah. Proses pengukuran diawali
dengan penetapan batas bidang tanahyang dilakukan oleh petugas ukur BPN, dalam hal sebidang tanah yang diukur akan ditetapkan terlebih dahulu letak,batas-batas dan penetapan tanda batas.. Penelitian menggunakan metode hukum empiris yang didukung penelitian normatif melalui studi kepustakaan dan analisis peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesalahan pengukuran tidak serta-merta mengakibatkan sertipikat menjadi tidak sah. Apabila kesalahan hanya bersifat administratif dan tidak menimbulkan sengketa, penyelesaiannya dilakukan melalui pengukuran ulang dan pembetulan data fisik. Namun, apabila kesalahan menyebabkan tumpang tindih hak atau cacat administratif yang
substansial, sertipikat dapat dibatalkan sesuai ketentuan yang berlaku. BPN bertanggung jawab melakukan koreksi administrasi, pengukuran ulang, serta penyelesaian sengketa guna menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi
pemegang hak atas tanah.
Kata Kunci: Keabsahan Sertipikat, Kesalahan Pengukuran, Hak Milik Atas Tanah, Badan Pertanahan Nasional.
| Item Type: | Thesis (Diploma) |
|---|---|
| Subjects: | Fakultas Hukum > Hukum Ekonomi & Bisnis |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum Ekonomi & Bisnis |
| Depositing User: | Unnamed user with email herlizatilalia44@gmail.com |
| Date Deposited: | 14 Oct 2026 05:51 |
| Last Modified: | 14 Oct 2026 05:51 |
| URI: | https://repositori.iba.ac.id/id/eprint/594 |

